DESMA Center Memberikan Rekomendasi dalam Rapat Rutin Pokja Analisis dan Evaluasi Perda Kepariwisataan

DESMA Center sebagai anggota Pokja Analisis dan Evaluasi Hukum terkait Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan hadir dalam rapat rutin pembahasan pada 15 Agustus 2022. Rapat ini dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta. Rapat dibuka oleh Kepala Bidang Hukum (Alfik Abdullah) yang didampingi oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Erinawita) dan dihadiri oleh anggota Pokja lainnya yang terdiri dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, DESMA Center, JFT Analis Hukum, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan dan JFU.

 

Rapat ini menghadirkan Prof. Dr. Azril Azhari, Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Pariwisata Indonesia, sebagai narasumber. Beliau menjelaskan terkait konsep pariwisata dan analisis regulasi dari UU Pariwisata, UU Cipta Kerja dan Perda Pariwisata.

 

DESMA Center memberikan masukan agar batasan definisi dari pariwisata diperluas dengan melibatkan komponen pariwisata berkelanjutan/sustainable tourism, serta mendorong kepariwisataan di DKI Jakarta diselenggarakan dengan tujuan yang mempertimbangkan konsep pariwisata berkelanjutan sehingga implementasi di lapangan bisa berjalan optimal.

 

 

Kegiatan rapat ini diharapkan membantu Pokja untuk menangkap isu-isu penting terkait kepariwisataan dan penyelenggaraannya di lapangan yang berpengaruh dalam pengaturan kedepannya.

 

Hasil kegiatan Analisis dan Evaluasi Hukum terkait Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan adalah berupa rekomendasi terhadap status peraturan perundang-undangan yang ada, apakah perlu: (1) perbaikan (revisi); (2) penggantian (dicabut); atau (3) dipertahankan dalam rangka efektivitas pelaksanaan Perda ini.

____________

Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Analisis dan Evaluasi Hukum Daerah Tahun Anggaran 2022, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta telah membentuk Kelompok Kerja Analisis dan Evaluasi Hukum mengenai Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan. DESMA Center tergabung dalam pokja tersebut.

 

DPR RI mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020, yang selanjutnya diundangkan pada 2 November 2020. UU Cipta Kerja merupakan produk hukum pertama di Indonesia dengan konsep Omnibus Law. Konsekuensi logis dengan diundangkannya UU Cipta Kerja adalah pembentukan peraturan pelaksana yang akan menjabarkan ketentuan lebih lanjut mengenai substansi yang diatur.

 

Demikian tentu akan mengubah peraturan perundang-undangan di tingkat peraturan daerah. Selain karena dampak UU Cipta Kerja, terdapat beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan yang tidak lagi relevan. Idealnya, rencana penyusunan rancangan peraturan daerah yang terdampak dengan adanya UU Cipta Kerja ini disusun dengan lebih memperhatikan ciri khas kekhususan daerah, dalam hal ini Provinsi DKI Jakarta.