Rapat PokJa Analisis dan Evaluasi Hukum Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Kepariwisataan Bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta
DESMA Center hadir dalam Rapat PokJa Analisa dan Evaluasi Hukum Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Kepariwisataan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, yang berlangsung pada Selasa, 28 Juni 2022. Kegiatan ini merupakan rapat lanjutan rangkaian kegiatan yang telah dilaksanakan.
Pasca Omnibus Law, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta melalui Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah melaksanakan kegiatan Analisis dan Evaluasi Perda Kepariwisataan Provinsi DKI Jakarta dengan membentuk Pokja. Turut hadir perwakilan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), perwakilan BRIN, Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, DESMA Center, JFT Analis Hukum dan JFT Perancang Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Hukum, Bapak Alfik Abdullah dan didampingi oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Ibu Erinawita. Agenda rapat juga mendengarkan paparan narasumber oleh Afdhal Mahatta, SH, MH, Koordinator Tenaga Ahli Komisi III DPR RI. Kegiatan diskusi dipimpin oleh Ibu Erinawita, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Pada Kesempatan ini, DESMA Center melakukan expose inventarisasi masalah dari temuan awal untuk bahan Analisis dan Evaluasi hukum peraturan daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Kepariwisataan. DESMA Center juga menyebutkan apapun hasil dari analisis dan evaluasi ini; baik direvisi, dicabut maupun diganti, DESMA Center mengusulkan untuk mempertimbangkan prinsip-prinsip pariwisata berkelanjutan dalam isu-isu materi nantinya. Paparan DESMA Center kemudian diberikan respon dari Koordinator Tenaga Ahli Komisi III DPR RI serta ketua Pokja untuk dipertimbangkan dalam diskusi lanjutan yang akan dilakukan.
_____________
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Analisis dan Evaluasi Hukum Daerah Tahun Anggaran 2022, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta telah membentuk Kelompok Kerja Analisis dan Evaluasi Hukum mengenai Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan. DESMA Center tergabung dalam pokja tersebut.
DPR RI mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020, yang selanjutnya diundangkan pada 2 November 2020. UU Cipta Kerja merupakan produk hukum pertama di Indonesia dengan konsep Omnibus Law. Konsekuensi logis dengan diundangkannya UU Cipta Kerja adalah pembentukan peraturan pelaksana yang akan menjabarkan ketentuan lebih lanjut mengenai substansi yang diatur.
Demikian tentu akan mengubah peraturan perundang-undangan di tingkat peraturan daerah. Selain karena dampak UU Cipta Kerja, terdapat beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan yang tidak lagi relevan. Idealnya, rencana penyusunan rancangan peraturan daerah yang terdampak dengan adanya UU Cipta Kerja ini disusun dengan lebih memperhatikan ciri khas kekhususan daerah, dalam hal ini Provinsi DKI Jakarta.