Diskusi DESMA Center dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta terkait Analisis dan Evaluasi Hukum Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Analisis dan Evaluasi Hukum Daerah Tahun Anggaran 2022, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta telah membentuk Kelompok Kerja Analisis dan Evaluasi Hukum mengenai Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan. DESMA Center tergabung dalam pokja tersebut.
DPR RI mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020, yang selanjutnya diundangkan pada 2 November 2020. UU Cipta Kerja merupakan produk hukum pertama di Indonesia dengan konsep Omnibus Law. Konsekuensi logis dengan diundangkannya UU Cipta Kerja adalah pembentukan peraturan pelaksana yang akan menjabarkan ketentuan lebih lanjut mengenai substansi yang diatur.
Demikian tentu akan mengubah peraturan perundang-undangan di tingkat peraturan daerah. Selain karena dampak UU Cipta Kerja, terdapat beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan yang tidak lagi relevan. Idealnya, rencana penyusunan rancangan peraturan daerah yang terdampak dengan adanya UU Cipta Kerja ini disusun dengan lebih memperhatikan ciri khas kekhususan daerah, dalam hal ini Provinsi DKI Jakarta.
Sebagai bagian dari workplan Pokja dalam melakukan Analisis dan Evaluasi Hukum mengenai Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2015, Pokja telah melakukan serangkaian pertemuan. Sebagai tindak lanjut pertemuan pertama yang berlangsung pada 13 April 2022, perwakilan team pokja dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta melakukan diskusi dengan team DESMA Center di kantor DESMA Center di Jakarta Pusat pada 25 Mei 2022. Sepanjang diskusi, dibahas isu-isu strategis terkait investasi pariwisata, utamanya investasi pariwisata berkelanjutan serta tantangan dan peluang pengembangan pariwisata DKI Jakarta.
Hasil analisis evaluasi ini adalah berupa rekomendasi terhadap status peraturan perundang-undangan yang ada apakah perlu: (1) perbaikan (revisi); (2) penggantian (dicabut); atau (3) dipertahankan.