DESMA Center Hadir sebagai Pemakalah dalam FGD Analisis dan Evaluasi Hukum terkait Kepariwisataan BPHN, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Analisis dan Evaluasi Hukum terkait Kepariwisataan, dengan tema, “Simplifikasi Regulasi di Bidang Pariwisata Dalam Rangka Meningkatkan Perekonomian di Indonesia” pada hari Kamis, 27 Agustus 2020 di Jakarta.
Hadir pada FGD tersebut Prof. Dr. H. R. Benny Riyanto, S.H., M.Hum., C.N. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional yang memberikan arahan pembuka konteks dan latar belakang dilaksanakannya FGD tersebut. Hadir pula Bapak Audy Murfi MZ, S.H., M.H; Sekretaris Badan Pembinaan Hukum Nasional, perwakilan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), perwakilan dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, serta Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) Jakarta. Hadir DESMA Center sebagai salah satu pemakalah dalam FGD tersebut.
Prof. R. Benny Riyanto memaparkan bahwa Indonesia diharapkan dapat mengatasi tantangan diantaranya tumpang tindih peraturan. Juga tumpang tindih kewenangan perwilayahan antar berbagai elemen pemerintahan beserta kebijakannya. Utamanya tumpang tindih peraturan perundang-undangan terkait sektor kepariwisataan di Indonesia dalam hal investasi usaha pariwisata.
DESMA Center yang diwakili oleh Founder dan Director Wiwik Mahdayani menyatakan bahwa dibutuhkan sosialisasi dan kordinasi lintas sektor dan tingkat pemerintahan untuk menyelaraskan kebijakan investasi khususnya sektor pariwisata. Lebih lanjut, Wiwik Mahdayani dari DESMA Center menuturkan bahwa batasan kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota belum diatur secara tegas dan jelas dalam Undang-undang Penanaman Modal Nomor 25 Tahun 2007.
Lebih lanjut, Wiwik Mahdayani menyatakan bahwa pembagian kewenangan dalam kebijakan tersebut, hanya terfokus ke pembagian wilayah penyelenggaraan penanaman modal, tidak menjelaskan kewenangan aspek-aspek dalam investasi lainnya seperti ekspor impor, perizinan, pemasaran, hubungan kerjasama baik dengan dalam dan luar negeri. Oleh karena itu perlu diperjelas kebijakan perwilayahan secara komprehensif sebagai acuan.
Selain itu dalam paparannya DESMA Center menyebutkan dalam UU No. 26 Tahun 2007 Pasal 26 ayat (4), (5) dan (6) disebutkan adanya peninjauan kembali/revisi dokumen kebijakan RTRW yang dapat dilakukan setiap 5 tahun sekali. Akibat hal tersebut banyak investor yang masuk disaat dokumen RTRW sedang dalam tahap revisi sehingga tidak memiliki dasar kebijakan dan informasi perwilayahan yang jelas untuk berinvestasi pada masa revisi tersebut.
Disampaikan pula, tantangan hukum dalam implementasi peraturan perundang-undangan terkait sektor Kepariwisataan di Indonesia mencakup (1) Tumpang tindih antara regulasi pemerintah pusat dan daerah; (2) Tumpang tindih antara regulasi dalam Undang-undang dan peraturan pelaksanaan dibawah Undang-Undang; (3) Kurangnya kesempatan bagi pemerintah daerah untuk memberikan usulan dalam mensinergiskan produk regulasi daerah dengan produk regulasi pemerintah pusat; (4) ketidaksesuaian produk regulasi dari pemerintah pusat dengan kebutuhan daerah karena konsep pembangungan yang cenderung dirancang top-down.
Analisis dan evaluasi hukum merupakan bagian dari konsep pengujian peraturan perundang-undangan (executive review) yang selama ini belum begitu dikenal dalam praktek ketatanegaraan dibandingkan konsep judicial review, atau legislative review. Analisis dan evaluasi hukum ditujukan untuk menilai sejauhmana : norma hukum sesuai dengan nilai-nilai idiologis Negara, apakah tujuan yang diamanatkan UU telah tercapai, efektivitas hukum, dan kesenjangan antara harapan dan kenyataan.
Hasil analisis evaluasi ini adalah berupa rekomendasi terhadap status peraturan perundang-undangan yang ada, apakah perlu: (1) perbaikan (revisi); (2) penggantian (dicabut); atau (3) dipertahankan. Dalam konteks inilah Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Analisis dan Evaluasi Hukum terkait Kepariwisataan tersebut.
Photo: Copyright BPHN