Kegiatan Penguatan Penyadartahuan pada Para Pelaku Wisata dalam Mewujudkan Pariwisata Bali Rendah Emisi
PT Pertamina MOR V bekerja sama dengan DESMA Center mendukung upaya peningkatan penyadartahuan masyarakat serta para pelaku industri pariwisata, melalui serangkaian langkah strategis. Salah satunya adalah memberikan nilai-nilai edukatif dengan memberdayakan para pelaku usaha wisata melalui asosiasi yang memayungi beragam bidang sebagai penggerak. Diperlukan komitmen kuat para pelaku usaha pariwisata untuk mempelajari lebih lanjut isu reduksi emisi karbon serta menyebarkannya kepada jaringan yang lebih luas. Melalui kegiatan penyadartahuan ini, diharapkan akan menjawab tantangan yang dihadapi para pelaku wisata di Bali untuk tetap mempertahankan kondisi lingkungan yang lestari saat pandemi dengan dibukanya kembali pariwisata Bali.
Standarisasi dan kebijakan yang menjadi landasan hukum untuk penurunan emisi di Bali tercantum dalam Peraturan Gubernur Bali No. 45 tahun 2019 dan PERMEN Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 20 Tahun 2017. Diberlakukannya produk kebijakan tersebut merupakan salah satu langkah nyata yang dilakukan pihak pemerintah sebagai upaya mengurangi emisi karbon. Lingkup dari kebijakan tersebut mencakup teknis arahan penggunaan bahan bakar maupun energi lainnya yang ramah lingkungan termasuk faktor-faktor yang menjadi sumber emisi dalam industri pariwisata.