Survei dan Analisis Persepsi Pelaku Usaha dan Pemerintah Daerah terhadap Kebijakan Standardisasi dan Sertifikasi Usaha Pariwisata

Partner: Kementerian Pariwisata Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko telah dicabut dan diganti dengan PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Hal ini menandai reformasi tata kelola perizinan berusaha berbasis risiko sektor pariwisata untuk kepastian berusaha dan penyederhanaan perizinan. Perubahan ini menuntut harmonisasi dan penguatan peraturan pelaksana yang akan disusun sebagai pengganti regulasi eksisting Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Permenparekraf) No. 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata dan Permenparekraf No. 18 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata.

Asisten Deputi Standardisasi dan Sertifikasi Usaha, Deputi Bidang Industri dan Investasi, Kementerian Pariwisata (Kemenpar) bekerja sama dengan DESMA Center, sebagai mitra pelaksana melakukan survei persepsi kebijakan eksisting tersebut kepada para pelaku usaha pariwisata dan pemerintah daerah.   Pelaksanaan survei persepsi tersebut juga disertai wawancara mendalam melalui seri konsultasi dengan 29 Asosiasi dan 2 Perwakilan Industri usaha pariwisata di Indonesia.  

 

Temuan hasil  survei dan analisis kebijakan  ini akan menjadi landasan   penyusunan regulasi pelaksana peraturan perundang-undangan turunan PP No. 8 Tahun 2025 yang akan disusun menggantikan regulasi eksisting, yaitu Permenparekraf No. 4 Tahun 2021 dan Permenparekraf No. 18 Tahun 2021.