DESMA Center dan Kementerian Pariwisata Menggelar Seri Consultation Meetings Stakeholder Pariwisata Se-Indonesia Membahas Standardisasi dan Sertifikasi Usaha
Penulis: Communication Unit
Asdep Standardisasi dan Sertifikasi Usaha, Deputi Bidang Industri dan Investasi, Kementerian Pariwisata bekerja sama dengan DESMA Center melakukan survei persepsi pelaku usaha pariwisata dan pemerintah daerah terkait standardisasi dan sertifikasi usaha pariwisata.
Untuk mendukung pelaksanaan survei tersebut, seri consultation meetings dilakukan secara daring (online) pada 28 Juli–28 Agustus 2025 dengan 32 asosiasi pelaku usaha mewakili 13 bidang usaha pariwisata se-Indonesia dengan 123 peserta. Kegiatan ini dilakukan untuk menggali persepsi standardisasi serta sertifikasi usaha pariwisata sebagai dasar penyusunan rekomendasi kebijakan yang lebih adaptif dan implementatif.
Survei dilakukan bertujuan untuk mengetahui pemahaman pelaku usaha pariwisata dan pemerintah daerah mengenai implementasi ketentuan standardisasi, sertifikasi usaha pariwisata, dan pengawasan berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021, serta Permenparekraf No. 4 Tahun 2021 dan No. 18 Tahun 2021.
Melalui seri consultation meetings ini, para pelaku usaha pariwisata diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan, pengalaman, serta tantangan yang dihadapi dalam implementasi standardisasi, sertifikasi, dan pengawasan usaha pariwisata. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi forum diskusi terbuka antara pemerintah, asosiasi, dan pelaku usaha untuk memperkuat pemahaman bersama mengenai arah kebijakan terkini, khususnya setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2025 yang menggantikan PP No. 5 Tahun 2021, serta regulasi teknis melalui Permenparekraf No. 4 dan No. 18 Tahun 2021.
Hasil dari consultation meetings ini diharapkan dapat menjadi masukan strategis dalam merumuskan kebijakan dan mekanisme implementasi standardisasi dan sertifikasi usaha pariwisata yang lebih efektif, inklusif, dan berkelanjutan. Dengan demikian, kebijakan yang disusun tidak hanya bersifat top-down, tetapi juga merefleksikan aspirasi dan kebutuhan nyata dari para pelaku usaha serta pemerintah daerah.
Hasil survei dan rangkaian konsultasi ini akan disusun menjadi laporan analisis yang dapat menjadi dasar penguatan kebijakan standardisasi dan sertifikasi usaha pariwisata di Indonesia. Oleh karena itu, hasil survei dan seri consultation meetings ini diharapkan akan menjadi bahan masukan dan pertimbangan untuk penyusunan kebijakan dan regulasi lebih lanjut peraturan perundang-undangan turunan PP No. 28 Tahun 2025.
Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan daya saing, mutu layanan, kenyamanan, dan keamanan wisatawan, sekaligus mendorong profesionalisme industri pariwisata nasional.
