Ekosistem Kepariwisataan: Landasan Pariwisata Berkualitas Indonesia
Penulis: Dani Fauzi, Programme Officer DESMA Center; Dinda Khansa, DESMA Center
Reviewer dan Editor: Wiwik Mahdayani
Undang-Undang (UU) No. 18 Tahun 2025 tentang Kepariwisataan yang mencabut dan menggantikan UU No. 10 Tahun 2009 menandai perubahan fundamental arah kebijakan pembangunan pariwisata Indonesia. UU terbaru ini menekankan pembangunan dan pengembangan pariwisata berkualitas yang mengutamakan produk dan layanan wisata yang berdaya saing, berkelanjutan, memberikan pengalaman unik, dan memberikan nilai tambah tinggi berlandaskan ekosistem kepariwisataan secara terpadu dan berkesinambungan.
UU No. 18 Tahun 2025 tentang kepariwisataan secara jelas menempatkan ekosistem kepariwisataan sebagai dasar dan prinsip utama penyelenggaraan kepariwisataan. Dalam pasal 1 ayat 5 UU tersebut, ekosistem kepariwisataan didefinisikan sebagai keterhubungan sistem yang mendukung orkestrasi penyelenggaraan kepariwisataan nasional untuk memastikan kualitas aktivitas, fasilitas, pelayanan dalam rangka menciptakan pengalaman dan nilai manfaat kepariwisataan.

Hal ini selaras dengan arah dan prioritas agenda pembangunan pariwisata nasional. RPJPN 2025–2045 menetapkan visi Indonesia sebagai destinasi pariwisata unggulan dunia yang berkelanjutan dan bernilai tambah tinggi, yang kemudian dijabarkan lebih operasional dalam RPJMN 2025–2029 melalui fokus pada pariwisata berkualitas dan berkelanjutan.
Arah tersebut kini diterjemahkan dalam RKP 2026 dengan target peningkatan kontribusi PDB dan devisa pariwisata, melalui penguatan infrastruktur dan konektivitas, peningkatan SDM, pengembangan atraksi dan event, keberlanjutan destinasi, serta digitalisasi dan Artificial Intelligence (AI) atau Tourism 5.0. Seluruhnya dipertegas dalam ASTA CITA sebagai agenda prioritas nasional, terutama dalam mendorong hilirisasi, penciptaan sumber pertumbuhan ekonomi baru, dan perbaikan tata kelola promosi pariwisata.

Beberapa definisi mengalami perubahan penjabaran, dan menekankan pada kualitas dalam tata kelola kepariwisataan. Beberapa definisi yang mengalami perubahan diantaranya:
Sumber: Elaborasi dan Analisis DESMA Center
Perubahan definisi wisata dalam UU No 18 Tahun 2025 menandai transformasi fundamental paradigma pariwisata Indonesia. Jika UU No 10 Tahun 2009 masih memandang wisata sebagai aktivitas perjalanan untuk tujuan rekreasi dan pengembangan pribadi semata, UU terbaru menambahkan dimensi: "meningkatkan kualitas hidup". Pergeseran ini bukan sekadar perubahan redaksional, melainkan cerminan perubahan dari mass tourism menuju quality tourism yang transformatif. Penekanan pada kualitas hidup menyelaraskan pariwisata Indonesia dengan agenda Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya dalam aspek kesehatan, kesejahteraan, dan keberlanjutan. Pariwisata tidak lagi dipandang sebagai pelarian sementara, tetapi sebagai investasi jangka panjang untuk kesejahteraan fisik, mental, dan sosial baik bagi wisatawan maupun masyarakat lokal.
Studi menunjukan aktivitas pariwisata memengaruhi kualitas hidup penduduk, termasuk aspek ekonomi, sosial, budaya, lingkungan, dan kesehatan, serta kesejahteraan subjektif mereka. Dampak-dampak ini dievaluasi melalui berbagai domain kehidupan yang berbeda dan multilevel, seperti kondisi hidup material, kesejahteraan emosional, kesehatan, hubungan komunitas dan sosial, serta kualitas lingkungan (Uysal et al, 2025).
Lebih lanjut, Prof. Dr. Muhammad Baiquni, M.A., guru besar Geografi Universitas Gadjah Mada juga memberikan sintesis “Pariwisata mendatang digerakkan oleh kesadaran hidup berkualitas: memuliakan kemanusiaan dan melestarikan lingkungan hidup. Pengalaman yang otentik dan unik, dicari oleh wisatawan yang matang dan mumpuni dalam meningkatkan kegiatan wisata sebagai peningkatan kualitas hidup” (Kemenpar, 2025).
Implementasi konsep ini memerlukan pendekatan holistik yang tercermin dalam definisi pariwisata dan kepariwisataan. UU No. 18 Tahun 2025 menekankan pentingnya ekosistem komprehensif dengan penambahan eksplisit "sarana, prasarana, fasilitas, dan layanan" yang berfokus pada kebutuhan wisatawan. Lebih jauh, redefinisi kepariwisataan sebagai sistem yang "membentuk interaksi antarpemangku kepentingan" menunjukkan pemahaman bahwa peningkatan kualitas hidup hanya dapat dicapai melalui kolaborasi terstruktur antara pemerintah, pelaku usaha, masyarakat, dan wisatawan. Era post-pandemic dengan wisatawan global yang memprioritaskan safety, wellness, dan pengalaman autentik; posisi keunggulan kompetitif (competitive advantage positioning) Indonesia sebagai destinasi yang dapat membuktikan dampak positif terhadap kualitas hidup akan menjadi strategis.
Keberhasilan transformasi ini bergantung pada kemampuan para pemangku kepentingan dan pelaku usaha pariwisata di Indonesia dalam membangun ekosistem kepariwisataan yang benar-benar terorkestrasi dengan baik. Ekosistem kepariwisataan sebagaimana didefinisikan dalam UU No. 18 Tahun 2025 tentang Kepariwisataan sebagai keterhubungan sistem yang mendukung orkestrasi penyelenggaraan kepariwisataan nasional.
Tantangannya adalah eksekusi yang memastikan setiap daerah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan memahami bahwa mereka bukan hanya memasarkan destinasi, tetapi berkontribusi pada misi mengubah setiap perjalanan menjadi investasi kualitas hidup. Jika ekosistem ini berhasil dibangun, Indonesia tidak hanya akan memenangkan kompetisi destinasi pariwisata global, tetapi juga menciptakan legacy pariwisata yang bermakna; di mana setiap wisatawan kembali dari destinasi yang dikunjunginya dengan kehidupan yang lebih baik, dan masyarakat lokal tumbuh lebih sejahtera.
DESMA Center menunjukkan kontribusi dalam membangun ekosistem pariwisata Indonesia melalui keterlibatan sebagai expert team Project Preparation Grant (PPG) untuk United Nations Development Programme (UNDP) dalam membantu Kementerian Kehutanan, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), mempersiapkan proyek "Enhancing co-benefits of conservation area management through an inclusive wildlife-based ecotourism strategy (WILDLIFE ECOTOURISM)".
Dalam proyek yang berlangsung selama 5 tahun di 5 taman nasional ini, DESMA Center mendukung strategi pengembangan ekowisata berkelanjutan melalui penyusunan kebijakan, pelatihan dan peningkatan kapasitas SDM, serta riset berbasis data untuk memastikan bahwa ekowisata di Indonesia dapat berkembang secara berkelanjutan, inklusif, dan berdampak positif bagi lingkungan serta masyarakat lokal, sejalan dengan UU No. 18 Tahun 2025 tentang Kepariwisataan yang menempatkan peningkatan kualitas hidup sebagai tujuan wisata dan ekosistem kepariwisataan sebagai fondasi penyelenggaraan pariwisata berkualitas.
Referensi:
Kementerian Pariwisata. (2025). Tourism Outlook 2025/2026. Jakarta: Kementerian Pariwisata.
Undang-Undang No. 18 Tahun 2025 tentang Kepariwisataan
Uysal, M., Berbekova, A., dan Wang, J. (2025). Quality-of-life: A critical examination of research progress. Tourism Management, Vol 107, 105070, ISSN 0261-5177. DOI: 10.1016/j.tourman.2024.105070.
