Kegiatan

Diskusi DESMA Center dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta terkait Analisis dan Evaluasi Hukum Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan

Diskusi DESMA Center dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta terkait Analisis dan Evaluasi Hukum Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan

Penulis: Yana Kinasih, Tourism Programme Officer

 

Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Analisis dan Evaluasi Hukum Daerah Tahun Anggaran 2022, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta telah membentuk Kelompok Kerja Analisis dan Evaluasi Hukum mengenai Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan. DESMA Center tergabung dalam pokja tersebut.

 

DPR RI mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020, yang selanjutnya diundangkan pada 2 November 2020. UU Cipta Kerja merupakan produk hukum pertama di Indonesia dengan konsep Omnibus LawKonsekuensi logis dengan diundangkannya UU Cipta Kerja adalah pembentukan peraturan pelaksana yang akan menjabarkan ketentuan lebih lanjut mengenai substansi yang diatur.

 

Demikian tentu akan mengubah peraturan perundang-undangan di tingkat peraturan daerah. Selain karena dampak UU Cipta Kerja, terdapat beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan yang tidak lagi relevan. Idealnya, rencana penyusunan rancangan peraturan daerah yang terdampak dengan adanya UU Cipta Kerja ini disusun dengan lebih memperhatikan ciri khas kekhususan daerah, dalam hal ini Provinsi DKI Jakarta.

 

 

Sebagai bagian dari workplan Pokja dalam melakukan Analisis dan Evaluasi Hukum mengenai Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2015, Pokja telah melakukan serangkaian pertemuan. Sebagai tindak lanjut pertemuan pertama yang berlangsung pada 13 April 2022, perwakilan team pokja dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta melakukan diskusi dengan team DESMA Center di kantor DESMA Center di Jakarta Pusat pada 25 Mei 2022. Sepanjang diskusi, dibahas isu-isu strategis terkait investasi pariwisata, utamanya investasi pariwisata berkelanjutan serta tantangan dan peluang pengembangan pariwisata DKI Jakarta. 

 

Hasil analisis evaluasi ini adalah berupa rekomendasi terhadap status peraturan perundang-undangan yang ada apakah perlu: (1) perbaikan (revisi); (2) penggantian (dicabut); atau (3) dipertahankan.

Bagikan Postingan ini:

Hubungi Kami

DESMA Center bekerja mewujudkan pariwisata berkelanjutan melalui konsultansi dan implementasi intervensi pada semua level destinasi pariwisata dengan pendekatan keberlanjutan. Kami memberikan layanan perencanaan, pengelolaan, pengembangan, dan pemasaran destinasi pariwisata dengan pendekatan strategis pariwisata berkelanjutan. Sejak didirikan pada 2010, DESMA Center terus mendorong serta melibatkan pemerintah, sektor swasta, masyarakat, asosiasi dan pemangku kepentingan lain dalam memfasilitasi pengembangan destinasi pariwisata dengan memperhatikan aspek ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan yang berkelanjutan. Dengan pengembangan pariwisata berkelanjutan sebagai prinsip dasar, kami konsisten dan professional dalam memberikan layanan terbaik. Kunci kesuksesan kami adalah komitmen memberikan kualitas oleh setiap anggota team. DESMA adalah singkatan DEStination MAnagement, karena kami percaya bahwa ekosistem kepariwisataan yang berkelanjutan, inklusif, terpadu dan berkualitas dimulai dari perencanaan, pengembangan dan pengelolaan destinasi pariwisata yang strategis, efektif dan aplikatif sesuai prinsip-prinsip keberlanjutan.

Kantor:
Jakarta Office
Jl. Ahmad Yani Patra 2 No.53
Jakarta Pusat 10510

Medan Office
JL. Sei Selapian No.7C Lantai 2
Medan, Sumatera Utara

Sumba Project Office
Jl. Paris, Kelurahan Langga Lero
Kec. Kota Tambolaka
Kab. Sumba Barat Daya - 87255
Nusa Tenggara Timur
Telepon: +62 21 21474372
Email:info@desmacenter.com

Media Sosial Kami:

Kirim Pesan