Rapat Perumusan Rekomendasi Pokja Analisis dan Evaluasi Hukum Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan

DESMA Center sebagai anggota Pokja Analisis dan Evaluasi Hukum terkait Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan turut hadir dalam rapat “Perumusan Rekomendasi Kelompok Kerja Analisa dan Evaluasi Hukum Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan” pada 18 Oktober 2022. Rapat ini dilaksanakan di Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM) Provinsi DKI Jakarta. Rapat dibuka dan dipimpin oleh Perwakilan Bidang Hukum Bapak Lanang Dwi Kurniawan; dan dihadiri oleh anggota Pokja lainnya yaitu Peneliti Utama BRIN, Biro Hukum, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Prov. DKI Jakarta, DESMA Center, JFT dan JFU.

 

Rapat ini menghadirkan Bapak Muhammad Shobirin, Tenaga Ahli Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta sebagai narasumber. Dalam paparannya beliau menjelaskan terkait urgensi penyusunan RAPPERDA Pariwisata berdasarkan hasil analisis dan evaluasi, rancangan RAPPERDA yang disusun serta menyampaikan bahwa RAPPERDA telah mempertimbangkan COVID-19 dengan mencantumkan manajemen krisis kepariwisataan.

 

 

DESMA Center memberikan masukan terkait RAPPERDA yang ada, agar mempertimbangkan kondisi pajak usaha wisata seperti spa atau pajak PBTJ di UU No. 1 Tahun 2022 yang dirasa tinggi oleh pelaku usaha sehingga diharapkan dapat direspon di RAPPERDA dalam bagian intensif sehingga iklim bisnis wisata tetap kondusif; serta beberapa kegiatan usaha wisata yang akan dikembangkan seperti sport tourism ataupun wellness tourism, diharapkan dicantumkan secara jelas atau eksplisit didalam rancangan RAPPERDA sehingga pelaku menyadari bahwa kegiatan usahanya diakui sebagai salah satu kegiatan wisata di DKI Jakarta.

 

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan analis hukum KEMENKUMHAM Kanwil DKI Jakarta terkait hasil analisis dan evaluasi 6 dimensi dari Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan yang sudah dirangkum dari rangkaian rapat dan diskusi yang sudah dilakukan dengan menghadirkan beragam nara sumber. Hasil ini kemudian akan ditindaklanjuti oleh Ketua Pokja untuk dapat memberikan rekomendasi berupa pernyataan untuk dicabut, diubah, tetap dan/tindakan lain dalam rangka efektivitas pelaksanaan Perda ini.