DESMA Center Menghadiri Rapat Rutin Pokja Analisis dan Evaluasi Hukum terkait Perda Provinsi DKI Jakarta No 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan
DESMA Center sebagai anggota Pokja Analisis dan Evaluasi Hukum terkait Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan turut hadir dalam rapat rutin pembahasan pada tanggal 22 Juli 2022. Rapat ini dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta. Rapat dibuka oleh Kepala Bidang Hukum (Alfik Abdullah) dan dihadiri oleh anggota Pokja lainnya yaitu Peneliti Ahli Utama bagian riset Inovasi Nasional (Dr. Rachmat Trijono, SH., MH), Kepala Sub Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Dra. Emdrati Fariani, MM), Kepala Bagian Perundang Undangan Biro Hukum Sekda DKI Jakarta (Nur Fajar, SH. Msi), Tenaga Ahli Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (M. Faiz Aziz), JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan, JFT Analis Hukum, dan para JFU pada Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Rapat ini menghadirkan narasumber dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Rintanto. Dalam paparannya beliau menyampaikan berbagai hal yang perlu dipertimbangkan dalam kegiatan analisis dan evaluasi PERDA ini, yaitu tentang perubahan paradigma perizinan menjadi perizinan berusaha berbasis risiko dengan sejumlah indikator kebijakan dan regulasi baru, perpindahan ibukota negara, mendorong pariwisata berkelanjutan dan peningkatan daya saing.
DESMA Center dalam kesempatan ini juga memaparkan beberapa permasalahan pengembangan pariwisata di Jakarta seperti belum optimalnya sistem tata kelola yg terintegrasi, belum efektifnya regulasi izin berusaha, duplikasi status lahan dan belum sinergisnya koordinasi dan kewenangan dalam pengawasan antara BKPM/Kementerian investasi atau DPMPTSP DKI Jakarta.
Kegiatan rapat ini diharapkan membantu Pokja untuk menangkap isu-isu penting terkait perizinan dalam penyelenggaraan usaha pariwisata yang berpengaruh dalam pengaturan kedepannya.
Hasil kegiatan Analisis dan Evaluasi Hukum terkait Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan adalah berupa rekomendasi terhadap status peraturan perundang-undangan yang ada, apakah perlu: (1) perbaikan (revisi); (2) penggantian (dicabut); atau (3) dipertahankan dalam rangka efektivitas pelaksanaan Perda ini.
____________
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Analisis dan Evaluasi Hukum Daerah Tahun Anggaran 2022, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta telah membentuk Kelompok Kerja Analisis dan Evaluasi Hukum mengenai Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan. DESMA Center tergabung dalam pokja tersebut.
DPR RI mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020, yang selanjutnya diundangkan pada 2 November 2020. UU Cipta Kerja merupakan produk hukum pertama di Indonesia dengan konsep Omnibus Law. Konsekuensi logis dengan diundangkannya UU Cipta Kerja adalah pembentukan peraturan pelaksana yang akan menjabarkan ketentuan lebih lanjut mengenai substansi yang diatur.
Demikian tentu akan mengubah peraturan perundang-undangan di tingkat peraturan daerah. Selain karena dampak UU Cipta Kerja, terdapat beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan yang tidak lagi relevan. Idealnya, rencana penyusunan rancangan peraturan daerah yang terdampak dengan adanya UU Cipta Kerja ini disusun dengan lebih memperhatikan ciri khas kekhususan daerah, dalam hal ini Provinsi DKI Jakarta.