Usulan DESMA Center terkait Prinsip Pariwisata Berkelanjutan dan Wellness Tourism dalam Rumusan Rekomendasi Perda Kepariwisataan
DESMA Center sebagai anggota Pokja Analisa dan Evaluasi Hukum terkait Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan turut hadir dalam rapat rutin pembahasan pada 12 September 2022. Rapat ini dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta. Rapat dibuka oleh Kepala Bidang Hukum (Alfik Abdullah) yang didampingi oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Erinawita) dan dihadiri oleh anggota Pokja lainnya yaitu Peneliti Utama BRIN, Biro Hukum, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Prov. DKI Jakarta, DESMA Center, JFT dan JFU.
Rapat ini menghadirkan Dr. Moch. Ryan Bakry, SH., MH, akademisi Universitas Yarsi, sebagai narasumber. Dalam paparannya beliau menjelaskan bahwa substansi pariwisata berkelanjutan tidak hanya terbatas fokus kepada wisatawan yang melakukan perjalanan namun juga terhadap penduduk lokal dan lingkungan. Narasumber juga memaparkan analisis muatan berdasarkan 6 (enam) dimensi Analisa dan Evaluasi Hukum terhadap pasal-pasal pada Perda Pariwisata. Selanjutnya narasumber menyoroti kurangnya muatan lokal dalam Perda Pariwisata sehingga kewenangan otonomi daerah belum terlihat seperti Perda yang ada belum menekankan pada kekhasan/citra/branding pariwisata di DKI Jakarta.
DESMA Center memberikan masukan untuk mencantumkan prinsip keberlanjutan secara eksplisit pada prinsip yang tertuang di Perda serta mempertimbangkan potensi wellness tourism di Jakarta sebagai bagian muatan lokal.
Kegiatan rapat ini diharapkan membantu Pokja untuk menangkap isu-isu penting terkait implementasi konsep pariwisata berkelanjutan yang dikaitkan dengan hukum yang sudah ada.
Analisis dan evaluasi hukum merupakan bagian dari konsep pengujian peraturan perundang-undangan (executive review) yang selama ini belum begitu dikenal dalam praktik ketatanegaraan dibandingkan konsep judicial review, atau legislative review. Analisis dan evaluasi hukum ditujukan untuk menilai sejauhmana: norma hukum sesuai dengan nilai-nilai idiologis Negara, apakah tujuan yang diamanatkan UU telah tercapai, efektivitas hukum, dan kesenjangan antara harapan dan kenyataan.
Hasil kegiatan Analisa dan Evaluasi Hukum terkait Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan adalah berupa rekomendasi terhadap status peraturan perundang-undangan yang ada, apakah perlu: (1) perbaikan (revisi); (2) penggantian (dicabut); atau (3) dipertahankan dalam rangka efektivitas pelaksanaan Perda ini.