Pelatihan Videografi dan Fotografi untuk Promosi Ekowisata Desa Atap dan Desa Setabu, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara

Penulis: Firra Kholisha Mustika, Senior Communication

 

Dalam konteks proyek “Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Pemerintah Desa dan Pengelolaan Perhutanan Sosial untuk Mengembangkan Ekowisata Berbasis Masyarakat” kerja sama GIZ PROPEAT dengan DESMA Center, dilakukan pelatihan videografi dan fotografi bagi kelompok pemuda, Pokdarwis, pemerintah desa, kelompok pengelola HKm di Desa Atap dan Desa Setabu, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Hasil pelatihan videografi dan fotografi tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai alat promosi di media sosial masing-masing dengan mempromosikan pelestarian alam, budaya, serta potensi dan eksisting atraksi wisata di dua desa tersebut.

 

 

 

Pelatihan videografi dan fotografi di Desa Atap dilaksanakan pada 26 hingga 27 Oktober 2021 di kantor Desa Atap; dilanjutkan pelatihan di Desa Setabu pada 29 hingga 30 Oktober 2021 di kantor Desa Setabu. Pelatihan dimulai pukul 08:30 WITA dan selesai menjelang malam karena antusiasme yang sangat tinggi dari 20 (dua puluh) peserta. Pelatihan diberikan oleh Team DESMA Center yang memberikan pengantar dasar pengetahuan videografi dan fotografi dengan menggunakan aplikasi pada smartphone, sehingga mudah diaplikasi oleh para peserta.

 

 

Para peserta di dua desa diajak untuk mengidentifikasi serta menggali potensi dan atraksi wisata eksisting, serta bagaimana menyajikannya secara menarik dan informatif melalui video dan foto. Para peserta yang seluruhnya adalah pemuda, dengan cepat mampu mengaplikasi teori dengan langsung mempraktikkan bahan ajar yang diberikan. Terlebih lagi, para peserta yang sudah diseleksi oleh team DESMA Center sebelumnya ini, sudah terbiasa menggunakan media sosial Instagram dan Facebook. Foto dan video yang dihasilkan oleh para peserta yang dibagi beberapa kelompok ini diluar dugaan. Dalam waktu singkat mereka sudah dapat mengaplikasi seluruh fitur-fitur yang telah diajarkan dengan baik.

 

Melalui pelatihan ini, para peserta memperoleh pengetahuan baru dan meningkatkan skill mereka menggunakan aplikasi dan edit foto dan video dengan menggunakan smartphone. Para peserta juga menyadari dan memahami bahwa desa mereka memiliki banyak potensi dan atraksi wisata eksisting yang harus dipromosikan untuk dilestarikan dan dijaga. Para peserta kemudian membuat akun Instagram dan Facebook Page untuk mempromosikan dan memberikan informasi mengenai desa masing-masing. Tantangan pada masa yang akan datang bagi para peserta adalah menjaga konsistensi untuk terus berkarya dan membarui akun media sosial mereka.   

 

_____________

Proyek “Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Pemerintah Desa dan Pengelolaan Perhutanan Sosial untuk Mengembangkan Ekowisata Berbasis Masyarakat” diimplementasi oleh DESMA Center, merupakan Proyek Pengelolaan dan Rehabilitasi Lahan Gambut—GIZ PROPEAT, yang dilaksanakan dalam konteks kerja sama pemerintah Indonesia-Jerman dalam mengurangi emisi dari sektor kehutanan serta meningkatkan taraf hidup masyarakat pedesaan.

 

Program GIZ PROPEAT salah satunya adalah penguatan kapasitas pemerintah desa dan pengelola hutan desa dalam upaya mendukung pengelolaan gambut dan mangrove yang berkelanjutan. Sebagai bentuk konservasi pemanfaatan dan perlindungan lingkungan melalui pengelolaan ekowisata yang berkelanjutan.

 

Dalam kerangka tersebut, GIZ PROPEAT bersama DESMA Center melakukan serangkaian kegiatan yang mencakup (1) Menyusun studi kelayakan ekowisata berbasis masyarakat di Desa Atap dan Setabu Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara; (2) mengembangkan Master Plan Ekowisata desa untuk Desa Atap dan Desa Setabu, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (3) Memfasilitasi dan menerapkan konsep dan praktik terpadu pengembangan Ekowisata Desa Berkelanjutan bersama Pokdarwis dan Perangkat Desa di Desa Atap dan Setabu, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara; dengan kegiatan peningkatan kapasitas (capacity building) melalui serangkaian pelatihan dan coaching, penguatan kelembagaan dan pendampingan penyusunan peraturan desa mengenai ekowisata.