Penguatan Ekosistem Industri Taman Rekreasi di Indonesia
Partner: Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Direktorat Manajemen Industri, Deputi Bidang Industri dan Investasi, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menjalankan program Penguatan Ekosistem Industri Taman Rekreasi di Indonesia sebagai tindak lanjut Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 Pasal 14 tentang Kepariwisataan, yakni penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi; dan diperkuat dengan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata.
Taman Rekreasi merupakan satu dari 13 subkategori bidang usaha pariwisata. Oleh karena itu, diperlukan kajian penguatan ekosistem industri taman rekreasi dengan melakukan profiling industri taman rekreasi untuk mengetahui jumlah dan sebaran, tantangan serta aspek kebijakan termasuk mekanisme insentif yang diperlukan untuk pengembangan pada sektor pariwisata.
DESMA Center sebagai mitra pelaksana (implementing partner) melakukan penyusunan dokumen kajian Penguatan Ekosistem Industri Taman Rekreasi di Indonesia yang berfokus pada tata Kelola industri taman rekreasi, dengan penentuan industri atman rekreasi unggulan dan prioritas; penerapan prinsip keberlanjutan, serta pemetaan dan analisis kebijakan bagi pengembangan taman rekreasi di Indonesia.
Penyusunan kajian ini bertujuan untuk memberikan arah kebijakan, strategi, dan rekomendasi pengembangan industri taman rekreasi di Indonesia; penerapan prinsip keberlanjutan, agar dapat memperkuat posisi Indonesia dalam pembangunan kepariwisataan di lingkup ASEAN dan global sebagai destinasi pariwisata yang berkualitas dan berdaya saing.